Term Of Reference (TOR)

REKUITMEN DAN PELATIHAN SAKSI
PASANGAN DRS. H. CHAIRULLAH SIREGAR, MAP., DAN H. DAVID PURBA
CALON BUPATI/WAKIL BUPATI KAB. SERDANG BEDAGAI PERIODE 2010 – 2015


I. PENDAHULUAN
Cita-cita utama adanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung adalah terpilihnya sebuah struktur politik local yang efektif. Melalui Pilkada, rakyat memiliki kesempatan lebih luas untuk menentukan pasangan pemimpin eksekutif sesuai dengan yang dikehendaki. Harapan terbesar tentunya para pemimpin yang terpilih melalui Pilkada agar mampu menjalankan fungsi dan perannya dalam berbagai kebijakan public dengan lebih optimal.

Dengan disyahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dapat dipilih langsung oleh rakyat tanpa di usung oleh partai politik dengan persyaratan dan tatacara ditetapkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum yang pelaksanaannya diberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) sebagai penyelengara pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Sebagai kosekuensi dari pelaksanaan UU tersebut maka, KPUD Kab. Serdang Bedagai akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Ke 2 secara langsung oleh rakyat pada tahun 2010, dimana masing-masing pasangan calon akan bersaing mencari simpatik rakyat agar dapat terpilih untuk memimpin Kab. Serdang Bedagai pada lima tahun mendatang.

Kredibilitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kab. Serdang Bedagai Tahun 2010 sebagai sumber legitimasi dan regulasi kekuasaan sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku yang jujur dan transparan dari para pemangku kepentingan, terutama aparat penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2010 sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksi merupakan gerbang terakhir yang mengawal kemenangan pilkada. Hari H sangat penting begitu pula peran saksi. Peran strategis saksi dalam mengamankan suara pasangan calon merupakan bagian penting untuk mencapai kemenangan dalam pilkada.
Sadar akan pentingnya peran saksi, maka Tim Pemenangan Chairullah - David akan menggelar pelatihan saksi di tingkat TPS, Kelurahan/Desa dan Kecamatan selama sebulan terakhir. Pelatihan yang bertujuan untuk membekali para saksi yang akan bertugas di TPS
Saksilah yang akan memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung jujur dan adil. Setiap kejanggalan maupun kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan oleh saksi dengan membuat laporan secara tertulis tentang penjelasan dan kronologi detailnya.
”Seorang saksi harus bisa bersikap tegas dan dapat berargumentasi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran selama pencoblosan, perhitungan suara sampai kotak suara beserta isinya tiba di PPK,”.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dari merekrut saksi sejak dini dan memberikan pelatihan kepada mereka sejak awal adalah sebagai berikut :
1. mempersiapkan para Saksi agar mampu menjadi tim yang kuat di satuan pemilih terkecil yakni di TPS dan saksi mampu melakukan control terhadap kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh penyelenggata Pemilihan (KPU)
2. Belajar dari banyaknya pengalaman Pilkada yang sudah dilalui, bahwa suara itu terletak di TPS, menang kalahnya kandidat calon Pilkada terletak di TPS, untuk itu kami merasa perlu merekrut Saksi sejak dini, Saksi dapat kita jadikan Tim sukses di masing-masing TPS sehingga diharapkan suara calon kepala daerah tidak yang diharapkan dapat sesuai dengan keinginan dan target suara yang diharapkan.
3. Melihat banyaknya calon yang akan ikut dalam pelaksanaan Pilkada, maka kita harus mempersiapkan saksi yang kualifait (berkualitas) sejak dini.
4. Memberikan pemahaman kepada saksi agar dapat lebih kritis dalam menyikapi keteledoran pihak penyelenggara Pilkada terutama dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.mberikan pemahaman akan pentingnya saksi mengetahui tata cara pengisian formulir C1 sebagai dasar alat bukti bila terjadi sengketa dalam pilkada.
5. Memotivasi saksi agar memiliki spirit yang tinggi mendukung pasangan Chairullah – David
Adapun tujuan dilaksanakannya Rekruitmen dan Pembekalan saksi yang akan kami laksanakan adalah sebagai berikut :
1. Saksi di Rekrut dari masing-masing TPS sehingga akan meminimalkan ketiadaan saksi di TPS.
2. Saksi di Rekrut dari Anggota Partai Politik Pendukung Chairullah – David setelah berkoordinasi dengan Tim pemenangan di daerah dan atau saksi murni direkrut dari Masyarakat umum yang terdaftar didalam DPT dimana seorang saksi akan bertugas nantinya.
3. Saksi Menjadi ujung Tombak Tim Pemenangan di Tingkat TPS untuk memenangkan Capres dan Cawapres yang kita usung.
4. Saksi dibekali pengetahuan UU Pilkada dan Keputusan-keputusan KPU, sehingga saksi mengetahui tupoksinya di TPS, PPK dan KPU
5. Saksi dapat bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang akan diembannya sehingga saksi dapat lebih kritis melakukan protes kepada penyelenggara pemilu terhadap kesalahan yang dibuat.

III. SASARAN
1. Konstituen yang ada di sekitar TPS dan sudah terdaftar di DPS, untuk memilih Pasangan Chairullah – David.
2. Membuat sayap baru yang bertugas mempengaruhi konstituen di Grass root.
3. saksi mengerti dan paham tugas dan tanggung jawabnya sebagai saksi, bahwa kemenangan Chairullah – David terletak di tangan para saksi di TPS.
4. saksi tidak mudah di pengaruhi oleh pihak competitor (pesaing) pilkada, dan panitia pemilihan untuk tidak perduli akan suksesnya Pilkada.

IV. KRITERIA PESERTA
Adapun kriteria saksi yang akan kita rekrut adalah sebagai beriut :
1. Usia tidak lebih dari 30 th.
2. Tamat SMA/SLTA
3. Tokoh dimana dia tinggal
4. Mempunyai semangat juang yang tinggi
5. Mengisi Form Pendaftaran yang telah di sediakan Tim Center


V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
A. Waktu Pelaksanaan Rekruitmen dan Pelatihan Saksi

1. Pelaksanaan Rekrutmen saksi sudah dilakukan minimal pada Hari senin tanggal 15 Maret 2010 s.d.
2. Pelatihan Saksi Sudah dapat dilaksanakan pada Hari senin 22 Maret 2010 s.d.

B. Tempat Pelaksanaan Pelatihan Saksi
Pelaksanaan Pelatihan Saksi di laksanakan di Asrama Haji Medan

VI. METODE
Metode Rekrutmen Saksi
1. Calon Saksi direkrut dari Masyarakat yang berdomisili di masing-masing TPS dimana dia berdomisili (Tinggal) dimana Untuk Pilkada Kab. Serdang Bedagai.
2. Calon Saksi di rekrut dari Tim Pemenangan tingkat Kecamatan, dan penyeleksian Administrasi dilakukan di tim tingkat Kabupaten.

Metode Pelatihan Saksi
1. Bentuk Pelatihan Ceramah dan Tanya Jawab seputar Peraturan Pilkada.
2. Motivasi diri
3. Pemahaman tentang tekhnik mempengaruhi Konstituen untuk mendukung Pasangan Chairullah – David
4. Teknik Pengisian Formulir C1 serta pemahaman Tupoksi Saksi dan
5. Simulasi pelaksanaan Pilkada di TPS.

Pengisi Acara :
1. Penceramah
Penceramah terdiri dari Bapak Chairullah – David serta Ketua Partai disesuaikan dengan Jadwal
2. Instruktur
a. Instruktur pelatihan dan simulasi adalah para mantan Anggota KPU, mantan Anggota PPK (Kecamatan) serta mantan Anggota Panwaslu.
b. Instruktur Motivasi adalah instruktur yang sudah mempunyai sertifikasi motivator dan tenaga ahli yang bekerja di bidang pemberdayaan Masyarakat.

VII. Tata Cara Pendaftaran Pelatihan dan Jumlah Peserta

1. Saksi yang sudah mendaftar dan dinyatakan lulus oleh Tim Pemenangan Rahudman Center di undang untuk melaksanakan pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Saksi yang akan dilatih (mengikuti Pembekalan) akan dibekali dengan :
a. Buku petunjuk Saksi yang lengkap dengan UU dan Peraturan yang berkaitan dengan Pilkada serta Tupoksi saksi, dalam buku saku itu di terdapat kata sambutan dari Chairullah – David yang bertujuan memberikan spirit kepada para saksi yang akan bertugas nantinya

b. Bahan Pelatihan Contoh form C1 di TPS
c. Jumlah peserta Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan TPS, Desa dan Kecamatan Saksi sehingga untuk lebih efektifitas pengajaran, maka pelatihan akan di bagi beberapa Angkatan sesuai dengan jadwal dan tata syarat pengajaran (Pelatihan)

VIII. Jadwal Kegiatan
Terlampir
IX. Anggaran
Terlampir
X. Pelaksana kegiatan
Tim Pemenangan Chairullah – David Center
XI. Penutup
Demikian hal ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, semoga program ini dapat berjalan dengan baik.

Medan, 16 Maret 2010
Hormat Kami,

TEAM PENDAMPINGAN PEMENANGAN

DIVISI REKRUTMEN DAN PELATIHAN SAKSI




EKA DHARMAYANTO, SE, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar